Pimpinan DPR Minta Komisi III Awasi Penyelidikan Polemik ACT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/DOK FOTO: VOI- Nailin In Saroh

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta polemik Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyimpangan dana donasi diusut hingga tuntas. Dasco mendesak penegak hukum bertindak tegas menangani permasalahan ini. 

"Kami mendesak aparat hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap dugaan penyelewengan dana umat ini. Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat tentu kita prihatin dan harus diusut tuntas, karena yang menyumbang itu berharap dana digunakan semaksimal-maksimalnya untuk kepentingan yang memerlukan," ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juli. 

Pimpinan DPR koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu meminta Komisi III DPR mengawasi jalannya penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Dasco juga mengimbau masyarakat tak berspekulasi terkait polemik ini. 

"Kepada komisi teknis dalam hal ini Komisi Hukum, Komisi III untuk ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian," kata Dasco.

"Kepada masyarakat luas sudah cukup jangan terlalu berspekulasi, serahkan saja kepada aparat penegak hukum, kepada aparat hukum kita minta diusut saya tuntas tuntasnya," imbaunya.

Selain itu, Ketua Harian DPP Gerindra ini juga menyarankan agar keuangan ACT diaudit.

"Itu kemudian akan secara otomatis apabila ada dugaan penyelewengan ke arah sana, tentunya kepolisian akan meminta diaudit dan bekerja sama dengan PPATK untuk membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak," kata Dasco.

Soal perlunya dibubarkan atau tidak, Dasco menyerahkan hal itu pada hasil penyelidikan. "Masalah dibubarkan atau tidak dibubarkan tergantung hasil penyelidikan," pungkasnya.  

Sebelumnya, Presiden Aksi cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf kepada donatur dan masyarakat Indonesia atas berita yang dilansir majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 yang menyebutkan terjadi penggelapan dana sumbangan masyarakat oleh petinggi ACT.

"Satu hal yang ingin kami sampaikan adalah permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman dengan beberapa pemberitaan yang sedang terjadi saat ini," ujar Ibnu Khajar dalam jumpa pers yang digelar di kantornya di Jakarta, Senin, 4 Juli. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada majalah Tempo atas semua pemberitaan yang telah dilakukan. Di atas semuanya, tentu mestinya bisa menjadi manfaat buat kita semuanya. Banyak pelajaran berharga yang bisa menjadi pelajaran bagia kita semuanya," kata Ibnu.

Ibnu Khajar menekankan, ACT adalah lembaga kemanusiaan yang mendapat izin dari Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Badan Amil Zakat dan Infaq nasional (Baznas) atau Kementerian Agama. ACT sudah berkiprah di lebih dari 47 negara dan menyalurkan kebaikan dermawan melalui beragam program kemanusiaan di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan kedaruratan.

Menurut Ibnu, kondisi keuangan ACT sehat, dan sejak berdiri pada 21 April 2005 secara konsisten melakukan audit secara rutin. Selama 2005 hingga 2020, ACT memperoleh predikat audit wajar tanpa pengecualian (WTP). 

Dia mengklaim predikat WTP tersebut menunjukkan tata kelola keuangan di ACT berjalan baik. Dia menambahkan laporan keuangan ACT sejak 2005 sampai 2020 yang sudah teraudit itu sudah dipublikasikan di situs resmi ACT.

Dia juga mengungkapkan pengunduran diri Presiden ACT sebelumnya, Achyudin, pada 11 Januari atas permintaan semua pimpinan lembaga baik di tingkat pusat dan daerah. Ibnu Khajar menegaskan, proses ini adalah bagian dari upaya memperbaiki ACT ke depan.