Bagikan:

NTT - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mulai mengaktifkan posko skrining atau pemantau rabies. Posko itu terletak di perbatasan Kabupaten dan Kota Kupang.

Kepala Bidang Veteriner Dinas Pertanian Kota Kupang Yappi Manafe mengatakan upaya ini guna mencegah masuknya hewan penular rabies dari luar wilayahnya.

"Mulai hari ini posko pemantau rabies yang dibentuk Pemerintah Kota Kupang dan berlokasi di Bimoku sebagai wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Kupang mulai diaktifkan," katanya ketika dihubungi di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 7 Juni, disitat Antara.

Yappi mengatakan, upaya pencegahan dilakukan ihwal kasus rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memakan korban jiwa satu orang warga meninggal.

Dia mengatakan, pembentukan posko juga menidaklanjuti perintah Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh untuk melakukan upaya pencegahan penularan rabies di Kota Kupang dengan membentuk posko di wilayah perbatasan.

Yappi bilang, tim terpadu yang bertugas di posko pemantau pencegahan rabies di Kota Kupang itu terdiri dari Dinas Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta unsur TNI/Polri dan BPBD.

Yappi menegaskan, tim pemantau akan bertugas di posko pemantau selama satu bulan mulai 7 Juni hingga 7 Juli 2023.

Dia menambahkan, Pemerintah Kota Kupang tidak mengizinkan hewan maupun ternak penular rabies dari kabupaten-kabupaten di daratan Pulau Timor masuk ke wilayah Kota Kupang.

Semua kendaraan dari luar kota yang masuk ke wilayah Kota Kupang akan diperiksa oleh tim terpadu yang ada di posko guna mencegah masuknya anjing yang dibawa dari luar kota.

"Pemerintah Kota Kupang melarang masyarakat untuk membawa hewan-hewan yang menjadi perantara penularan rabies masuk ke wilayah Kota Kupang. Setelah Pemerintah Kota Kupang mengaktifkan posko maka tidak diizinkan hewan seperti anjing masuk ke Kota Kupang," kata Yappi Manafe.

Menurut dia, upaya pencegahan perlu dilakukan di Kota Kupang karena wilayah ini bereiiko tertular rabies karena Kota Kupang dalam satu daratan dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah ditetapkan menjadi daerah KLB rabies di Pulau Timor.