KUPANG - Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang warga setempat untuk membeli anjing dari wilayah yang belum diketahui status kesehatan, guna mencegah penularan penyakit rabies.
"Masyarakat tidak boleh membeli hewan anjing yang belum diketahui status kesehatannya karena saat ini terjadi kasus rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kupang," kata Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang Alexander O Matte dikutip ANTARA, Rabu, 31 Mei.
Dia mengatakan hal itu terkait dengan antisipasi Pemerintah Kabupaten Kupang terhadap terjadinya penularan penyakit rabies yang telah ditemukan di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan dan Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Guna mengantisipasi adanya penularan rabies di kabupaten itu maka warga diminta tidak membeli anjing yang status kesehatannya belum diketahui.
Selain itu, kata dia, warga yang memiliki anjing peliharaan untuk mengikat, sedangkan apabila menunjukkan gejala gelisah agar segera lapor petugas kesehatan hewan terdekat.
BACA JUGA:
Warga diminta untuk tidak membuang anjing yang mati ke sungai atau laut tetapi harus dikubur guna memutus penularan penyakit rabies.
"Apabila ada kasus gigitan anjing agar segera dilaporkan kepada petugas kesehatan di puskesmas agar segera ditangani secara medis," kata dia.
Menurut dia, masyarakat Kabupaten Kupang juga harus memperhatikan gejala klinis penyakit rabies pada manusia seperti mual, muntah, sakit tenggorokan, dan sakit kepala yang hebat.
"Selain itu juga gejala lain yaitu takut air (hydrophobia) serta takut cahaya (photophobia) serta air liur berlebihan (hipersalivasi) kata Alexander.
Gejala klinis pada hewan yang terpapar rabies seperti menyerang dan menggigit apa saja yang bergerak serta lari tanpa tujuan dan bersembunyi di tempat gelap dan takut cahaya.
"Air liur pada anjing berlebihan serta kejang-kejang disusul kelumpuhan dan bisa mati dalam 4-7 hari setelah muncul gejala," kata Alexander O Matte.