Bagikan:

JAKARTA - Saksi Putri Candrawathi menyebut tak hanya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang mencoba menggendongnya ke kamar atas saat berara di rumah Magelang, Jawa Tengah. Sebab, Bharada Richard Eliezer alias E juga mencoba melakukan hal serupa.

Terungkapnya hal itu bermula saat Putri menceritakan bila Brigadir J mencoba menggedongnya sebanyak dua kali. Tetapi, seluruhnya ia tolak.

'Pada saat yang ngangkat pertama kali, saya bilang sama Dek Yosua 'jangan, nanti kalau sudah saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'," ujar Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember.

Saat itu, lanjut Putri, Kuat Ma'ruf juga sempat menegur Brigadir J. Tapi seolah tak didengar karena ajudan itu kembali mencoba mengangkat tubuhnya.

Di momen itulah istri Ferdy Sambo menyebit Bharada E juga mencoba mengangkat tubuhnya. Hanya saja, Putri kembali menolak.

"Lalu kedua kalinya lagi Dek Yosua mau mengangkat lagi namun saya bilang sama Dek Richard 'Jangan dek, nanti kalau saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'," kata Putri.

Usai Putri Candrawathi menjelaskan peristiwa yang terjadi versinya, hakim mulai menegaskan beberapa poin. Salah satunya Bharada E yang juga mencoba menggendong tubuhnya.

"Saudara katakan bahwa waktu itu sakit dan Yosua coba angkat saudara tapi saudara larang disamping Richard juga mau bantu Yosua tapi dilarang dan saudara saat itu ngomong sama Kuat, gitukan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Putri mengamini.

Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elieze, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun, ketiganya dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.