LAMPUNG - Pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila) Mohammad Sofwan Effendi memastikan program-program Tri Dharma Perguruan Tinggi di kampus ini tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh kasus yang menjerat Rektor Unila nonaktif, Karomani.
"Yang paling penting sekarang itu memastikan bahwa program-program pendidikan itu harus jalan dan tidak terganggu atau terpengaruh dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Mohammad Sofwan Effendi di Bandarlampung, Antara, Jumat, 26 Agustus.
Ia mengatakan akan terus mengawal semua program-program yang telah ditetapkan oleh Unila sejak awal, sebab kampus ini pun harus mengejar Indeks Kerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi.
"Itu kan dilihat dari bagaimana lulusan, pembelajaran mahasiswa jalan, kemudian bagaimana proses pembelajaran kurikulum itu bagus, bagaimana penguatan dosen tetap jalan," kata dia.
Kemudian terkait tanda tangan di ijazah lulusan, Direktur Sumber Daya pada Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu mengatakan masih belum tahu apakah diizinkan untuk menandatanganinya atau tidak.
"Nanti saya akan berkoordinasi dengan Ketua Senat. Kalau Plt diizinkan untuk menandatangani ijazah akan dilakukan tapi kalau nanti ada aturan lain maka akan ditandatangani oleh rektor terpilih," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa Unila telah melakukan pemilihan Ketua Senat Unila Pengganti Antar Waktu 2022-2023 dengan demokratis, yang akan mengemban amanah hingga April 2023..
"Guru Besar Matematika FMIPA Universitas Lampung, Prof.Dr. La Zakaria, S.Si., M.Sc, sekarang adalah Ketua Senat, dia dipilih secara demokrasi dengan kehadiran 34 anggota dan itu sudah kuorum," kata dia.
Diketahui Prof.Dr. La Zakaria, S.Si., M.Sc, menjadi Ketua Senat menggantikan Dr (CAN) Muhammad Basri Ketua Senat Unila terdahulu yang telah berstatus tersangka korupsi bersama Rektor Unila nonaktif Karomani dan Wakil Rektor I Heryandi.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus penerimaan mahasiswa baru itu. Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta adalah AD atau Andi Desfiandi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya adalah Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.
BACA JUGA:
Adapun besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM, diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.