Polresta Tangerang Kantongi 1 Nama Pelaku Perusakan Pot Bunga dan Alat Deteksi di DPRD Tangerang
Sejumlah oknum LSM melakukan perusakan fasilitas di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang/ANTARA

Bagikan:

TANGERANG - Polisi menindaklanjuti insiden perusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang oleh sejumlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kini pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menuturkan, pelaku berjumlah satu orang. Dalam hal ini dia merusak fasilitas kantor seperti alat deteksi hingga pot bunga.

"Pelaku satu orang yang merusak, berinsial F. Dari awal kita hadir di TKP pemeriksaan di TKP yang merusak satu orang. Yang empat lainnya itu tidak merusak. Tapi kita dalami nanti di penyelidikan. Kita tengah dalami," kata Raden saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Agustus.

Raden menjelaskan kejadian itu bermula saat lima orang dari LSM mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Tujuannya untuk menyampaikan aspirasinya. Namun dalam aksinya justru membuat keributan dan merusak fasilitas.

"Karena merasa tidak di tindaklanjuti atau tidak di tindaklanjuti akhirnya protes kenapa tidak di tindaklanjuti akhirnya karena mungkin kesal terus merusak fasilitas yang ada di kantor dewan," jelasnya.

Raden memastikan bila pelaku terancam hukuman di bawah lima tahun penjara atas perusalan fasilitas umum bila terbukti. 

"Jadi ini ancaman hukumannya kalo ini di bawah lima tahun. Kita akan proses lidik ya terkait masalah itu," tutupnya.

Sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Kedatangan mereka terlihat marah sambil merusak sejumlah fasilitas.

Muhamad Syariansyah selaku petugas di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang membenarkan ada insiden tersebut. Peristiwa itu terjadi Kamis 25 Agustus, pukul 13.30 WIB. Adapun sejumlah barang yang dirusak yakni pot bunga, kursi, dan meja,

"Mereka datang sekitar pukul 13.30 WIB, langsung merusak fasilitas di sini," kata Syariansyah, Kamis, 25 Agustus.

Berdasarkan pengamatan Syariansyah, sejumlah LSM itu mendatangi Kantor Kabupaten Tangerang tekait penolakan rencana pembangunan RSUD Tigaraksa.

Atas kejadian itu, pihaknya segera melapor ke Polresta Tangerang. "Sesuai instruksi pimpinan kami, saat ini kita laporkan ke Polresta Tangerang terkait kejadian itu," tutupnya.