Sampaikan Aspirasi Hingga Merusak Fasilitas DPRD, Oknum LSM Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol Zamrul Aini menunjukkan barang bukti pengrusakan fasilitas kantor DPRD Tangerang. (VOI/Jehan)

Bagikan:

TANGERANG - Polisi tetapkan satu orang tersangka berinsial MF atas dugaan perusakan inventaris milik Kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Palaku ditetapkan setelah pihaknya memeriksa delapan orang saksi.

Diketahui pelaku merupakan Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda yang menyampaikam aspirasi di kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis, 25 Agustus

"Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka barang perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol Zamrul Aini kepada wartawan di Polresta Tangerang, Jumat 26 Agustus.

Zamrul menjelaskan kejadian bermula saat pelaku bersama rekan-rekan LSM-nya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.

"Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan. Mungkin belum ada kepuasan," jelasnya.

Atas perbutannya dijerat pasal 406 KUHP tentang menghancurkan, merusakkan barang orang lain dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara. Kendati demikian, pelaku tidak ditahan, lantaran hukumnnya di bawah empat tahun penjara.

"Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun. Jadi kami tidak dapat melakukan penahanan. Yang bersangkutan juga di jamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Kedatangan mereka terlihat marah sambil merusak sejumlah fasilitas.

Muhamad Syariansyah selaku petugas di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang membenarkan ada insiden tersebut. Peristiwa itu terjadi Kamis 25 Agustus, pukul 13.30 WIB. Adapun sejumlah barang yang dirusak yakni pot bunga, kursi, dan meja. "Mereka datang sekitar pukul 13.30 WIB, langsung merusak fasilitas di sini," kata Syariansyah, Kamis, 25 Agustus.

Berdasarkan pengamatan Syariansyah, sejumlah LSM itu mendatangi Kantor Kabupaten Tangerang tekait penolakan rencana pembangunan RSUD Tigaraksa.

Atas kejadian itu, pihaknya segera melapor ke Polresta Tangerang. "Sesuai instruksi pimpinan kami, saat ini kita laporkan ke Polresta Tangerang terkait kejadian itu," tutupnya.