Kejari Tindaklanjuti Laporan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Terima Gratifikasi Proyek
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. (ANTARA-Pradita K Syah)

Bagikan:

JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memproses laporan sejumlah elemen masyarakat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan, pelaporan dugaan korupsi diterima pihaknya hari ini.

"Bahwa benar ada laporan dari Ormas Gibas dan LSM Liar terkait dugaan tindak pidana gratifikasi suap oknum DPRD," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin 7 Agustus, disitat Antara.

Dia mengatakan, laporan tersebut teregister di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan nomor 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023 dan 0299/GIBAS/DPR-BKS/VIII/2023 tertanggal 07 Agustus 2023 perihal pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi suap oknum DPRD Kabupaten Bekasi.

"Kami segera tindaklanjuti laporan dimaksud dengan menelaah kasus serta puldata (pengumpulan data) dan keterangan," katanya.

Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal mengatakan, konstruksi kasus yang dilaporkan berawal dari pemberian janji kepada pihak rekanan pelaksana kegiatan fisik oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi berkaitan proyek aspirasi atau pokok pikiran legislatif.

"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum DPRD Kabupaten Bekasi yang berujung tindak pidana korupsi," katanya.

Dia menyebut dari pemberian janji tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu diduga kuat telah menerima imbalan uang tunai ratusan juta rupiah serta dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan BMW dari kontraktor yang dijanjikan proyek.

"Kami menduga telah terjadi praktik jual beli proyek aspirasi dewan melalui pokok pikiran dewan ke pihak rekanan atau kontraktor," katanya.

"Yang jelas berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah narasumber, membenarkan telah terjadi pembelian dan penerimaan serta keberadaan dua unit mobil, Pajero dan BMW ke salah satu oknum dewan PDI-Perjuangan Kabupaten Bekasi. Dua unit kendaraan tersebut diketahui dari oknum kontraktor lokal berinisial RS, jadi kita serahkan saja kepada kejaksaan," imbuh dia.

Sementara itu, Sekretaris Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bekasi Mandalesta mengatakan, pihaknya turut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi seperti tanda terima kwitansi dan saksi-saksi penerimaan uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Ini merupakan citra buruk bagi lembaga DPRD. Oknum seperti ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, dimana dia yang katanya menyuarakan aspirasi masyarakat, yang ada malah menjual aspirasi," katanya.

"Tidak ada ruang bagi oknum pejabat korup di Negara ini. Kami masyarakat tidak akan tinggal diam, jika masih saja ada oknum pejabat melakukan tindak pidana khususnya korupsi, kami akan tetap maju," pungkasnya.