Bagikan:

BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan tersangka dugaan korupsi oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat berinisial SL yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan di daerah itu.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," ujarnya dilansir ANTARA, Selasa, 29 Oktober.

Dia mengatakan penetapan tersangka SL berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh jaksa penyidik termasuk sejumlah dokumen serta satu unit mobil bermerek dagang Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil jenis sedan BMW.

Jaksa penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap SL selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari  Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB untuk memenuhi pemanggilan pertama setelah masa tahapan pemilu berakhir.

Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan hingga memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB.

"RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat," katanya.

Konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.

Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Instruksi Jaksa Agung itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024 sekaligus bentuk komitmen pelaksanaan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menginterpretasikan Instruksi Jaksa Agung itu dengan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 menyangkut tahapan terakhir penyelenggaraan pemilu pada 20 Oktober 2024.