BEKASI - Berkas kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman atau SL sudah lengkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Samuel mengatakan hasil penyidikan kasus suap tersangka SL sudah memadai dan diberi status P21.
"Dalam waktu kurang lebih satu minggu ini mau dilimpahkan ke pengadilan tipikor," katanya di Cikarang, Selasa 19 November, disitat Antara.
Di saat bersamaan, kuasa hukum tersangka SL mengaku bakal mengajukan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cikarang setelah permohonan penangguhan penahanan ditolak oleh kejaksaan setempat.
Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution membenarkan bahwa kuasa hukum tersangka SL menempuh jalur pra peradilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidak suatu penangkapan, penahanan maupun penghentian penyidikan.
"Betul mereka menempuh upaya pra peradilan, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 25 November 2024," kata Nandar.
Menanggapi upaya tersebut, Samuel menyatakan berkaitan dengan pra peradilan dimaksud, pihak jaksa kejari telah menghadiri agenda dimaksud namun kuasa hukum tersangka SL justru tidak ada yang hadir sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Dirinya juga menegaskan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor dapat segera dilakukan apabila surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara sudah siap.
"Jadi pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor tidak harus menunggu hasil pra peradilan," katanya.
BACA JUGA:
SL ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa 29 Oktober atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024 di daerah itu.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nmor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.