Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa 8 Ketua Fraksi DPRD Jatim di Mapolda
DOK ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).

KPK memerika delapan dari sembilan Ketua Fraksi DPRD Jatim di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim, di Surabaya, Rabu, 1 Februari.

Delapan Ketua Fraksi DPRD Jatim yang diperiksa KPK hari ini, yakni Ketua Fraksi PDIP Sri Untari Bisiwarno, Ketua Fraksi PKB Fraksi PKB Fauzan Fu'adi, Demokrat Muhamad Reno Zulkarnaen.

Kemudian Fraksi Gerindra Muhammad Fawait, Fraksi NasDem Suyatni Priasmoro, Ketua Fraksi Golkar Blegur Prijanggono, Ketua Fraksi PAN Heri Romadhon, dan Ketua Fraksi PPP Achmad Sillahuddin. 

"Mereka diperiksa untuk tersangka STPS (Wakil Ketua DPRD Jatim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.

Tak hanya itu, KPK juga kembali memeriksa Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP) dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslacha (PKB), yang keduanya telah diperiksa pada pekan lalu.

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang egawai Bank BNI cabang HR Muhammad Surabaya bernama Maudy Farah Fauzi. 

"Mereka semua diperiksa yang kapasitasnya sebagai saksi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.

Sahat yang menjabat  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar.