Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta untuk segera mengevaluasi jalur mandiri pada penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) .

"Kami akan mendorong agar Kemendikbudristek dan juga LLDikti untuk menyampaikan lebih giat lagi atau mengevaluasi jalur mandiri pada penerimaan mahasiswa baru di PTN,” ujar Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Putra Nababan, Senin 22 Agustus dikutip dari Antara.

Dia menambahkan jalur mandiri merupakan upaya terakhir bagi calon mahasiswa baru untuk masuk ke PTN, setelah jalur SNMPTN dan SBMPTN.

Oleh karena itu, Putra mendesak agar proses jalur masuk mandiri tersebut dilakukan secara transparan.

“Mulai dari apa saja syaratnya, bagaimana seleksinya, hasilnya, hingga biayanya diumumkan secara transparan. Sehingga, jika ada kongkalikong pada penerimaan jalur mandiri ini bisa ketahuan. Tidak ada lagi di bawah tangan ataupun di bawah meja, semuanya harus dilakukan secara transparan,” kata dia.

Putra mengaku prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang membelit Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Dr Karomani dan sejumlah jajarannya. Penangkapan oleh KPK tersebut diduga terkait suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Saya super prihatin dengan kondisi ini. Apalagi, Indonesia baru merayakan 77 tahun Indonesia Merdeka. Seharusnya seorang pimpinan perguruan tinggi menunjukkan keberadabannya. Tindakan mereka merusak dan meruntuhkan rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.

Akibat perbuatan oknum tersebut, lanjutnya, imajinasi anak Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri terlukai.

Putra juga meminta agar kejadian yang mencoreng dunia pendidikan tersebut segera diungkap tuntas ke publik.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.