SULBAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggandeng Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam penanganan pidana Pemilu 2024.
"Kami melakukan koordinasi dengan Fakultas Hukum Unhas dalam penanganan pidana Pemilu 2024 di Sulbar," kata Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi di Mamuju, Minggu 11 Desember, disitat Antara.
Ia mengatakan, Bawaslu melakukan koordinasi dengan Unhas bersama dengan seluruh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di enam Kabupaten di Sulbar.
Menurut dia, Bawaslu Sulbar bekerjasama dengan Unhas untuk menyiapkan saksi ahli dan kriteria saksi ahli untuk membantu Bawaslu Sulbar dalam menangani pidana pelanggaran pemilu.
BACA JUGA:
Ia menyampaikan Fakultas Hukum Unhas telah mengambil peran yang telah diamanahkan konstitusi untuk menjaga demokrasi melalui proses pemilu dan Bawaslu Sulbar memberikan apresiasi dalam menjaga proses demokrasi di pemilu itu.
Ia berharap dalam koordinasi dengan Fakultas Unhas tersebut, sentra Gakkumdu di Sulbar mendapatkan pencerahan, pengetahuan dan informasi terkait dengan mekanisme dan persyaratan saksi ahli dalam menangani pidana pemilu.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Hamzah Halim, meminta agar sentra Gakkumdu di Sulbar juga terus meningkatkan kualitas dan kemampuan sehingga Bawaslu selalu menjadi terdepan dalam mengawal proses penanganan tindak pidana pemilu.
"Kami akan selalu bekerjasama dengan Bawaslu Sulbar dalam mengawal demokrasi di Pemilu 2024," tandasnya.