Bagikan:

SULBAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta pengurus partai politik (parpol) di daerah setempat memahami aturan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Bawaslu mendorong agar pihak parpol memahami aturan atau setiap regulasi pemilu, untuk mencegah pelanggaran pemilu dan agar pelanggaran tidak menumpuk dan menjadi laporan," kata Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo di Mamuju, Sulbar, dikutip dari Antara, Senin 19 September.

Dia menjelaskan, Bawaslu Sulbar terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pengurus parpol guna meningkatkan pemahaman terkait pemilu.

"Kalau komunikasi sudah berjalan baik, dengan tujuan agar parpol memahami aturan pemilu, maka pelanggaran akan dapat diminimalkan. Sehingga, parpol diminta berkomunikasi dengan lembaga pengawas pemilu di Sulbar," tuturnya.

Dia berharap, parpol juga terlibat dalam pencegahan pelanggaran tahapan Pemilu Serentak 2024 yang sudah berjalan. Dengan demikian, lanjutnya, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang tinggi di Sulbar dapat ditekan.

"Pada Pemilu 2019, IKP Sulbar sangat tinggi. Namun, berkat partisipasi semua pihak, pemilu dapat berjalan sukses sehingga peran dan partisipasi semua pihak dalam mencegah pelanggaran pemilu 2024 sangat diharapkan," ujarnya.

Dia juga berharap pada Pemilu Serentak 2024 parpol tidak lagi melakukan pelanggaran karena tidak memahami aturan pemilu.

Dalam tahapan verifikasi parpol, Bawaslu Sulbar menerima 24 aduan dari masyarakat karena namanya dicatut sebagai anggota parpol.