JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengingatkan potensi dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu kerap terjadi saat bulan Ramadan.
"Kita memang sama-sama tahu bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan kita lewati sering kali kemudian menjadi ajang juga terjadinya potensi dugaan pelanggaran," kata Lolly di sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” dilansir ANTARA, Sabtu, 18 Maret.
Lolly mengatakan dugaan potensi pelanggaran itu adalah kampanye terselubung yang dilakukan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadhan," ucapnya.
Dia juga menyebut dugaan potensi pelanggaran lainnya adalah upaya yang mengarah pada kampanye oleh partai politik (parpol) peserta pemilu di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat peribadatan.
Lolly mengingatkan perihal potensi dugaan pelanggaran selama bulan Ramadan karena tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.
Dia menyebut acara yang digelar Bawaslu hari ini sebagai momentum pertama bagi pihaknya mengundang parpol peserta Pemilu 2024 secara khusus agar hubungan lebih dekat sehingga memudahkan upaya pencegahan pelanggaran pemilu.
"Untuk melakukan upaya pencegahan sejak awal kami membangun komunikasi yang konstruksif dengan teman-teman parpol," ucapnya.
BACA JUGA:
Menurut dia, sebaik-baiknya upaya pencegahan pelanggaran pemilu adalah dengan menjaga kepercayaan satu sama lain demi meminimalisir berbagai potensi pelanggaran.
Untuk lebih memaksimalkannya, Lolly menyebut pihaknya akan membuat grup WhatsApp bersama parpol peserta pemilu usai acara hari ini digelar.
"Setelah pertemuan ini akan langsung terbangun grup WA (WhatsApp) antara Bawaslu dengan LO (liaison officer) partai politik. Ini untuk memastikan informasi di antara kami itu berjalan dengan baik," tuturnya.
Lolly pun mengimbau parpol peserta pemilu untuk menghindari kampanye terselubung di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan dan di tempat yang dilarang, sebagaimana Pasal 280 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mudah-mudahan dengan upaya ini Ramadan yang akan kita lewati kemudian menjadi sepi dari dugaan pelanggaran pemilu," katanya.