Bagikan:

JAKARTA - Seluruh pihak peserta pemilihan umum (Pemilu) dilarang memanfaatkan momentum Ramadan 1444 Hijriah untuk berkampanye. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.

Dia mengimbau seluruh pihak, terutama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk berkampanye di bulan suci Ramadan.

"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja.

Sebelumnya, imbauan senada juga telah disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam sebuah kegiatan di Jakarta, 18 Maret lalu. Lolly mengingatkan parpol peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata dia.

Meskipun demikian, Lolly menegaskan Bawaslu tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadan.

"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.

Namun yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu). "Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.

"Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat," ujarnya.