Bagikan:

JAKARTA - PKS merespons anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi yang menuding Anies Baswedan curi start kampanye saat bersafari politik ke sejumlah daerah di Indonesia. PKS menilai pernyataan Bawaslu kontraproduktif.

"Puadi juga menyatakan agar semua pihak, termasuk pengurus dan anggota partai politik maupun pejabat negara tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung yang terkesan mencuri start kampanye Pemilu 2024. Meski sudah resmi menjadi peserta pemilu, partai politik diminta tidak kampanye dini," ujar Ketua DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi dalam keterangannya, Jumat, 16 Desember.

Justru, lanjut Nabil, seharusnya Bawaslu mendorong semua pihak untuk ikut proaktif mensosialisasikan hajatan Pemilu 2024 mendatang. Terlebih kepada para elit politik, tokoh nasional serta parpol peserta Pemilu 2024.

"Jadi berikan ruang yang luas serta dan rambu-rambunya untuk seluruh pihak dapat berperan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan malah sebaliknya," tegas Nabil.

"Pemilu ini hajatan besar, ajang kontestasi orang, ide, gagasan dan program, visi dan misi. Justru para penyelenggara Pemilu bersyukur jika banyak pihak yang semangat mensukseskan Pemilu. Jadi jangan ngadi-ngadi lah Bawaslu ini," tambahnya.

Oleh karena itu, Nabil meminta Bawaslu bisa membedakan mana sosialisasi mana kampanye agar tak salah kaprah dan mengeluarkan pernyataan tendensius.

"Bawaslu perlu jelas membedakan mana sosialisasi dan mana kampanye. Jadi menduga pihak-pihak tertentu yang sedang mensosialisasikan diri atau parpolnya sebagai bentuk curi start kampanye adalah salah kaprah, bahkan cenderung tendensius," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut Anies Baswedan tidak etis karena curi start kampanye dengan melakukan kegiatan di Aceh beberapa waktu lalu.

"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB (Anies Baswedan) dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis. (Karena) Telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," ujar Anggota Bawaslu Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Desember.

Bawaslu pun telah melakukan pendalaman laporan terhadap Anies. Namun demikian, Bawaslu tidak menjatuhkan hukuman kepada Anies lantaran tak mendapati pelanggaran dalam peristiwa di Aceh tanggal 2 Desember lalu.

Puadi menjelaskan, tak adanya pelanggaran karena memang belum ada penetapan calon presiden untuk Pilpres 2024. Meskipun, kata dia, publik sudah tahu Anies berstatus bakal calon presiden yang telah dideklarasikan beberapa partai.