JAKARTA - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemungkinan diikuti dua calon atau lebih. Pasalnya, beberapa nama sudah muncul ke permukaan untuk siap maju sebagai calon presiden.
Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat, Prof Asrinaldi memaparkan, kelebihan dan kekurangan apabila Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon)
"Plusnya tentu saja preferensi masyarakat lebih banyak, itulah demokrasi idealnya," kata Asrinaldi di Padang.
Sisi positif berikutnya, Asrinaldi menyakini polarisasi di tengah masyarakat pascapemilihan tersebut akan minim atau tidak akan muncul layaknya pada saat Pilpres tahun 2014 dan 2019.
Dengan kata lain, lanjut dia, pilihan-pilihan politik oleh konstituen di Tanah Air akan lebih tersalurkan, sehingga dapat menekan timbulnya polarisasi seperti dua putaran pilpres sebelumnya.
Sementara, untuk kekurangan atau poin minus apabila pilpres tahun 2024 diikuti lebih dari dua pasang calon, berpotensi besar terjadi dua kali putaran. Hal tersebut secara otomatis berimbas pada biaya, logistik dan tenaga.
Akan tetapi, Asrinaldi berpandangan tambahan biaya dan tenaga itu merupakan konsekuensi dari yang harus diterima masyarakat di Tanah Air.
"Itu konsekuensi demokrasi yang kita pilih. Kalau tidak nanti dipilih DPR lagi, ubah undang-undang lagi," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand itu, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 23 Maret.
Terakhir, kata dia, jika Pilpres 2024 dua putaran, potensi masyarakat berpolemik di media sosial juga semakin terbuka luas. Kendati demikian, pemerintah, capres dan cawapres serta pemangku kepentingan terkait juga harus lebih siap terutama mengedukasi pemilih.
"Jika kita bisa cegah, itu akan berdampak positif. Misalnya, ajarkan masyarakat bijak bermedia sosial supaya tidak berkonflik di dunia maya," ujar profesor politik asal Tanah Minang tersebut.
Dalam pandangannya, Pilpres 2024 berpotensi besar diikuti lebih dari dua pasangan calon. Apalagi, sampai saat ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mendeklarasikan nama calon yang bakal maju pada pilpres nanti.
Di lain sisi, NasDem, PKS dan Demokrat telah mendeklarasikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju di pilpres tahun 2024.
BACA JUGA:
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu bisa juga pasangan calon diusung partai politik, atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.