Lukas Enembe Mogok Minum Obat dan Ingin ke Singapura, KPK Ogah Turuti
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tenaga kesehatan di dalam negeri masih bisa mengurusi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Tersangka dugaan suap dan gratifikasi ini tak perlu harus berobat ke Singapura sesuai permintaannya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi pernyataan kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona yang mengatakan kliennya mogok minum obat dan minta berobat di Singapura. Penyebabnya, ia menganggap pengobatan yang diberikan dokter di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sia-sia.

"Pelayanan terhadap kesehatan saudara LE itu dikoordinasikan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejauh ini memandang sakitnya saudara LE masih dapat ditangani di dalam negeri," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis, 23 Maret.

Ghufron bilang pimpinan belum menerima surat apapun terkait permintaan Lukas. Namun, dia memastikan KPK dan IDI terus berkoordinasi terhadap kesehatan gubernur nonaktif itu ditahanan.

"Akan kami bahas bersama IDI," tegasnya.

Lebih lanjut, Ghufron bilang KPK akan tetap tegas terhadap setiap tahanannya. Tak terkecuali Lukas Enembe meski dia dalam keadaan sakit.

Kata Ghufron, semua pihak harus ingat komisi antirasuah adalah aparat penegak hukum. "Sehingga tugasnya adalah menegakkan hukum secara profesional karena KPK bukan lembaga penjamin sehatnya pasien, dalam hal ini saudara LE yang sedang ditahan KPK," ujarnya.

Petrus dalam keterangan tertulisnya menyatakan kliennya, Lukas tak mau lagi minum obat karena dia merasa resep yang diberikan dokter di Rutan KPK tak memberi dampak apapun. Bahkan, penolakan ini ditulis dalam secarik surat yang diberikan padanya, Selasa, 21 Maret lalu.

"Dalam surat pernyataan itu Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya," ungkap kuasa hukum Lukas tersebut pada Rabu, 21 Maret.

Petrus juga menyatakan hal ini terbukti karena kaki Lukas terlihat bengkak dan dia berjalan tertatih. Sehingga, kliennya memohon bisa segera dirawat di luar negeri

"Karena yang sangat paham dan mengerti sakitnya Bapak Lukas Enembe adalah dokter-dokter di Mount Elisabeth Hospital, Singapura," kata Petrus.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ia kini sedang ditahan di Rutan KPK.

Komisi antirasuah mengungkap penerimaan suap diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.