Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah kembali meminum obatnya yang diresepkan dokter. Aksi mogok minum obat yang dilakukan seperti pernyataan kuasa hukumnya hanya bertahan selama dua hari.

"Betul tersangka LE mogok obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 Maret.

Ali mengatakan Lukas sudah meminum obatnya secara normal sejak Rabu, 22 Maret kemarin. Pemberiannya bahkan diawasi langsung oleh dokter yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Lebih lanjut, Ali memastikan kondisi tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu baik dan tak mengalami keluhan apapun meski sudah mogok minum obat. Tak ada keluhan apapun.

"Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya mogok minum obat dan minta berobat di Singapura. Penyebabnya, ia menganggap pengobatan yang diberikan dokter di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sia-sia.

Kliennya bahkan sudah menandatangani surat pernyataan. "Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya," ungkap kuasa hukum Lukas tersebut pada Rabu, 21 Maret.

Petrus juga menyatakan hal ini terbukti karena kaki Lukas terlihat bengkak dan dia berjalan tertatih. Sehingga, kliennya memohon bisa segera dirawat di luar negeri

"Karena yang sangat paham dan mengerti sakitnya Bapak Lukas Enembe adalah dokter-dokter di Mount Elisabeth Hospital, Singapura," kata Petrus.