Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan praktik korupsi lain yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terus dicari. Pengembangan dari pidana asal yaitu suap dan gratifikasi dilakukan saat ini.

"Ditunggu saja. Karena memang pengembangannya lumayan banyak," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin, 20 Maret.

Tak dirinci Asep pengembangan kasus yang menjerat Lukas tersebut. Namun, prosesnya dipastikan terus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

"Ada penyelidikan, ada penyidikan," tegasnya.

Sementara untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin menjerat Lukas, Asep belum mau banyak bicara. "Sedang berproses, sedang berproses," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Selain itu, ia disebut menerima gratifikasi dari pihak swasta lain untuk mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.