KPK Periksa 90 Saksi di Kasus Lukas Enembe, Termasuk Ahli Kesehatan
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang terjerat kasus dugaan korupsi kembali dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah memeriksa 90 saksi di kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Mereka terdiri dari berbagai unsur, termasuk ahli kesehatan.

"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 17 Maret.

Ali meyakini jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah. Apalagi, penyidikan dugaan praktik lancung yang dilakukan Lukas masih terus berjalan.

"Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan dulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," tegasnya.

Nantinya, komisi antirasuah juga berpeluang menjerat Lukas dengan pasal lainnya. Ali bilang pihaknya akan berupaya mengoptimalkan pengembalian aset dari hasil korupsi yang dilakukan gubernur nonaktif tersebut.

"KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka. Perkembangan akan disampaikan," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijatono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijatono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.