Pemprov DKI Klarifikasi Gaji Analisis Kebijakan dan Penyusun Pidato Era Anies yang Dinaikkan Heru Budi
Heru Budi Hartono (kanan) menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. (Diah Ayu-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikkan gaji tenaga ahli penunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur non-PNS dari sebelumnya ditetapkan oleh Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI sebesar Rp8,2 juta per bulan.

Kabar yang berkembang, Heru menaikkan gaji tenaga ahli tersebut menjadi Rp29 juta. Namun, belakangan, besaran gaji ini diklarifikasi oleh Plt. Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi.

Mawardi menjelaskan, kenaikan gaji ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Dalam Kepgub tersebut, tenaga ahli ditetapkan menjadi dua kelompok. Sehingga, tenaga ahli non-PNS tersebut bukan mendapat gaji masing-masing Rp29 juta.

"Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis," kata Mawardi dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 12 Desember.

"Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya," lanjut dia.

Khusus tenaga ahli penyusun pidato, Heru menaikkan gaji mereka dengan alasan penyesuaian. Sebelumnya, terdapat 4 tenaga penyusun pidato yang dibagi dua untuk Gubernur dan 2 untuk Wakil Gubernur.

Sehingga, kenaikan honor tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019.

Mawardi berujar, Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

"Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini," tandasnya.