JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 pada 6 Juni mendatang. Hal ini dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi.
"Tanggal di mana kami akan memulai tahapan Pilkada lanjutan adalah adalah 6 juni 2020. Tanggal ini ditetapkan dari berbagai simulasi yang kami susun, berdasarkan keputusan Perppu Nomor 2 Tahun 2020," kata Pramono dalam uji publik Peraturan KPU tentang tahapan pilkada secara daring, Sabtu, 16 Mei.
Ketika memulai tahapan Pilkada lanjutan nanti, KPU akan mengaktifkan lagi kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.
Badan penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc ini sebenarnya sudah direkrut pada Maret lalu, namun seluruh pekerjaan penyelenggara pemilu sempat dihentikan akibat pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Tahapan kami lanjutkan 6 Juni 2020 dengan mengaktifkan kembali badan penyelenggara PPK dan PPS, ada yang sudah dilantik, ada yang belum. Masa kerja mereka dimulai sejak 6 Juni sampai 31 Januari 2021," ucap Pramono.
Ia melanjutkan, kepastian soal kelanjutan tahapan Pilkada 6 Juni mendatang jika memenuhi dua syarat. Pertama, harus ada kepastian penanganan pandemi COVID-19. Kedua, pembuatan PKPU Penyelenggaraan Pemilihan dalam Keadaan Bencana.
"Jadi, catatan pertama untuk soal kepastian waktu, dan catatan kedua terkait soal tata cara penyelenggaraannya," kata Pramono.
Lebih lanjut, pada 13 Juni mendatang KPU merencanakan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sempat tertunda akibat COVID-19. Terhadap penyusunan daftar pemilih, KPU menjadwalkan pada 10 Juni hingga 5 Juli 2020. Lalu, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran menjadi tanggal 6 Juli-4 Agustus.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Perppu 2/2020 berisi tentang penetapan penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020 akibat pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan menjadi bencana nasional di Indonesia. Peraturan ini diteken Jokowi pada Senin, 4 Mei 2020 dan resmi diundangkan.
"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020," ucap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar di Jakarta, Selasa, 5 Mei.
Perppu ini merevisi Pasal 120, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 201, dan Pasal 202 UU Pilkada. Isinya, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di seluruh daerah ditunda menjadi bulan Desember 2020, atau 3 bulan dari tanggal yang telah ditetapkan.
Penundaan ini bisa dilakukan lantaran ada aturan yang menyatakan jika wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya, maka dilaksanakan pemilihan lanjutan.