Dianggap Tak Loyal ke Cak Imin, PKB Copot Luqman Hakim dari Wakil Ketua Komisi II DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. (ANTARA/HO-Aspri/am)

Bagikan:

JAKARTA - Lukman Hakim dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi II DPR oleh PKB. Dikabarkan, pencopotan ini sebagai puncak amarah Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kepada Luqman yang menentang penundaan pemilu 2024.

Informasi ini beredar lewat pesan singkat yang diterima pada Rabu, 13 April, hari ini. Hanya tertera pernyataan itu ditulis oleh Juru bicara DPP PKB.

Dalam lanjutan pesan itu, dikatakan ketika Presiden Joko Widodo, 10 April 2022, menegaskan Pemilu 2024 tetap harus dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, tidak ada penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden dan presiden 3 periode, maka telah membuat Cak Imin kehilangan muka.

Juru bicara DPP PKB mengatakan Cak Imin sudah memberi perintah kepada Pimpinan Fraksi PKB DPR RI agar mencopot Luqman pada awal Maret 2022. Tetapi, Pimpinan Fraksi PKB menunda-nunda melaksanakan perintah tersebut. Karena itu, Cak Imin memberi teguran keras kepada Pimpinan FPKB pada hari Senin, 11 April 2022.

Sebelum melakukan dosa besar melawan penundaan pemilu yang dipelopori Muhaimin, DPP PKB telah mencatat banyak kesalahan dan dosa yang dilakukan Luqman.

Juru Bicara DPP PKB juga mengurai daftar dosa-dosa yang dlakukan Luqman. Pertama, Luqman memilih tetap bertahan sebagai Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor walau pun Cak Imin telah menempatkan Ansor sebagai lawan politik.

"Sikap Gus Muhaimin itu disebabkan Ketum Ansor Yaqut CQ menerima pinangan Jokowi sebagai Menag RI, tanpa melaporkan ke Gus Muhaimin. Luqman lebih berpihak kepada Yaqut CQ dan Ansor dari pada kepada Gus Muhaimin," demikian Jubir DPP PKB dalam keterangan pers yang diterima Rabu, 13 April.

Kedua, pada Muktamar NU ke-34 di Lampung Desember 2021, Luqman terang-terangan mendukung Gus Yahya. Sedangkan Cak Imin memberi perintah langsung kepada pengurus agar mengerahkan seluruh sumber daya PKB membantu memenangkan Buya Said Aqil Siradj ketiga kalinya.

Ketiga, Luqman bersedia ditunjuk Gus Yahya sebagai Sekretaris Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU. Kesalahan ini dianggap fatal. Sebab, Luqman melanggar etika, disiplin partai dan tidak menghormati Cak Imin yang dirugikan sejumlah manuver Gus Yahya sebagai Ketum PBNU.

Seharusnya Luqman menolak bergabung PBNU. Apalagi di berbagai kesempatan Cak Imin sudah menyatakan kesiapan menghadapi serangan-serangan Gus Yahya.

"Dosa terbesar Luqman adalah menentang upaya penundaan pemilu yang dipelopori Gus Muhaimin," katanya.

Selain berkali-kali menyatakan tidak setuju penundaan pemilu melalui media massa, DPP PKB juga mendapat informasi adanya berbagai kegiatan tertutup yang dilakukan Luqman untuk melawan penundaan pemilu 2024.

"Pencopotan Luqman dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI adalah bukti nyata DPP PKB tidak memberi toleransi sedikit pun terhadap siapa saja yang tidak tunduk, patuh dan loyal kepada Gus Muhaimin," pungkasnya.