JAKARTA - Kabar rotasi anggota Fraksi PKB DPR, Luqman Hakim, dari pimpinan Komisi II menjadi anggota Komisi IX disorot. Pasalnya, pencopotan Luqman sebagai wakil ketua Komisi II itu ditetapkan usai Presiden Joko Widodo tegas menolak wacana penundaan pemilu.
Spekulasi berkembang, Luqman dipindahkan ke komisi kesehatan lantaran bersebrangan dengan sikap Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait Pemilu 2024. Selama ini, Luqman yang duduk sebagai pimpinan komisi tak sepakat jika pemilu ditunda. Tentu sikap Luqman tak sesuai dengan arahan partainya.
Diketahui, Cak Imin merupakan salah satu orang yang getol menyuarakan penundaan pemilu. Sebagai Ketua Umum PKB, ia punya kewenangan penuh untuk merotasi anggotanya di DPR.
"Luqman termasuk anggota DPR RI yang menyuarakan penolakan penundaan pemilu. Karena itu, wajar kalau publik mengaitkan sikap Luqman tersebut saat di rotasi dari Komisi II DPR RI," ujar Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga kepada VOI, Kamis, 14 April.
"Keputusan Cak Imin itu tentu menjadi preseden buruk terhadap anggota DPR RI. Anggota DPR RI yang berseberangan dengan partainya akan dengan mudah diberi sanksi," sambungnya.
Berkaca dari keputusan itu, Jamiluddin mengatakan, setiap anggota DPR tidak boleh berbeda sikap dengan partainya. Padahal, kata dia, sikap yang diambilnya berdasarkan suara rakyat, khususnya kehendak konstituennya.
Hal itu, menurutnya, membuat anggota DPR RI semakin jauh menyuarakan aspirasi rakyat. Setiap mau bersuara, anggota DPR RI bukan lagi melihat aspirasi konstituennya tapi justru harus menanyakan dulu sikap partainya.
"Jadi, kasus Luqman seyogyanya menjadi pelajaran bagi DPR RI mengenai lemahnya hak konstitusi anggotanya di mata partainya. Akibatnya, partai akan seenaknya mengkebiri anggotanya yang berani bersuara beda dengan partainya," jelas Jamiluddin.
Akibatnya, sambung Jamiluddin, anggota DPR lebih bertanggung jawab kepada partainya, bukan pada pemilihnya. Padahal seseorang berhak duduk di DPR karena rakyat yang memilihnya.
Karena itu, Jamiluddin menilai, sudah saatnya DPR RI mengurangi peran partai dalam memberi sanksi kepada anggotanya. Dia menyarankan, anggota DPR yang menyuarakan suara konstituennya tidak boleh diberi sanksi oleh partainya.
"Kalau hal itu dapat diwujudkan, anggota DPR RI tidak akan takut lagi berseberangan dengan sikap partainya. Rakyat akan menjadi alat perjuangan setiap anggota di DPR RI. Motto suara rakyat suara Tuhan akan benar-benar dapat diwujudkan," demikian Jamiluddin.
BACA JUGA:
Diketahui sebelumnya, Anggota Fraksi PKB DPR Luqman Hakim dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi II. Pencopotan ini dinilai sebagai puncak amarah Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kepada Luqman yang menentang penundaan pemilu 2024.
Hak tersebut didapat dari keterangan pers yang beredar, dengan mengatasnamakan juri bicara Ketua DPP PKB.
Dalam pesan tersebut disebut, ketika Presiden Joko Widodo, 10 April 2022, menegaskan Pemilu 2024 tetap harus dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, tidak ada penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden dan presiden 3 periode, maka telah membuat Cak Imin kehilangan muka.
Juru Bicara DPP PKB itu mengatakan Cak Imin sudah memberi perintah kepada Pimpinan Fraksi PKB DPR RI agar mencopot Luqman pada awal Maret 2022.
Tetapi, Pimpinan Fraksi PKB menunda-nunda melaksanakan perintah tersebut. Karena itu, Cak Imin memberi teguran keras kepada Pimpinan FPKB pada hari Senin, 11 April 2022.
Sebelum melakukan dosa besar melawan penundaan pemilu yang dipelopori Muhaimin, DPP PKB telah mencatat banyak kesalahan dan dosa yang dilakukan Luqman.
Juru Bicara DPP PKB mengurai daftar dosa-dosa yang dlakukan Luqman. Pertama, Luqman memilih tetap bertahan sebagai Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor walau pun Cak Imin telah menempatkan Ansor sebagai lawan politik.
"Sikap Gus Muhaimin itu disebabkan Ketum Ansor Yaqut CQ menerima pinangan Jokowi sebagai Menag RI, tanpa melaporkan ke Gus Muhaimin. Luqman lebih berpihak kepada Yaqut CQ dan Ansor dari pada kepada Gus Muhaimin," demikian Jubir DPP PKB dalam keterangan pers yang diterima Rabu, 13 April.
Kedua, pada Muktamar NU ke-34 di Lampung Desember 2021, Luqman terang-terangan mendukung Gus Yahya. Sedangkan Cak Imin memberi perintah langsung kepada pengurus agar mengerahkan seluruh sumber daya PKB membantu memenangkan Buya Said Aqil Siradj ketiga kalinya.
Ketiga, Luqman bersedia ditunjuk Gus Yahya sebagai Sekretaris Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU. Kesalahan ini dianggap fatal. Sebab, Luqman melanggar etika, disiplin partai dan tidak menghormati Cak Imin yang dirugikan sejumlah manuver Gus Yahya sebagai Ketum PBNU.
Seharusnya Luqman menolak bergabung PBNU. Apalagi di berbagai kesempatan Cak Imin sudah menyatakan kesiapan menghadapi serangan-serangan Gus Yahya.
"Dosa terbesar Luqman adalah menentang upaya penundaan pemilu yang dipelopori Gus Muhaimin," katanya.
Selain berkali-kali menyatakan tidak setuju penundaan pemilu melalui media massa, DPP PKB juga mendapat informasi adanya berbagai kegiatan tertutup yang dilakukan Luqman untuk melawan penundaan pemilu 2024.
"Pencopotan Luqman dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI adalah bukti nyata DPP PKB tidak memberi toleransi sedikit pun terhadap siapa saja yang tidak tunduk, patuh dan loyal kepada Gus Muhaimin," pungkasnya.