Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Hamdan Zoelva: Pasti Ada Skenario 
Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Hamdan Zoelva/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Hamdan Zoelva menuding adanya skenario besar di balik aturan Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Sebab, meskipun disepakati RUU DKJ menjadi rancangan regulasi usulan inisiatif DPR, ternyata beberapa fraksi tidak menyetujui adanya Pasal 10 RUU DKJ yang mengatur penunjukan kepala daerah di Jakarta pascaperpindahan IKN tersebut.

"Kita tidak tahu siapa yang punya skenario di belakang nya. Ini pasti ada skenario. Dari tanggapan fraksi-fraksi parpol beberapa yang terakhir yang juga seharusnya ikut dalam pembahasan RUU yang bersumber dari DPR, ternyata tidak setuju," kata Hamdan di Rumah Pemenangan AMIN, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Desember.

Menurut Hamdan, skenario besar dalam penyusunan aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih Presiden ini dilakukan begitu rapi, sehingga sebagian Anggota DPR tidak menyadari adanya ketentuan tersebut.

"Ada skenario besar di belakangnya yang berusaha memasukkan ini. dan saya kira itu yang harus kita cari. Bahwa siapa yang punya skenario itu berarti dia berniat mematikan demokrasi di Indonesia," ungkap dia.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 ini berpandangan bahwa penghapusan pilkada di Jakarta, jika rancangan aturan itu disahkan, akan memundurkan demokrasi yang dibangun sejak era Reformasi.

"Apalagi Jakarta adalah kota yang terpenting di Indonesia sekarang dan ke depan tetap menjadi kota terpenting, kota metropolitan, kota dunia. Tiba-tiba mau dibalikkan arahnya, di mana Gubernur ditunjuk oleh Presiden. Ini benar-benar kemunduran," tegasnya.

 

Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disetujui menjadi usulan inisiatif DPR. Salah satu aturannya, yakni pada Pasal 10, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di  gedung DPR, Senayan. Penyusunan draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengklarifikasi aturan Gubernur-Wagub DKJ dipilih oleh Presiden itu untuk menegaskan kekhususan Jakarta setelah statusnya tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasul yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek.

Kemudian, untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dari aturan ini, DPR menambahkan aturan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur-Wagub DKJ memperhatikan pendapat dari DPRD.

Jalan tengah tersebut, menurut Awiek, tetap berlandaskan pada azas demokrasi. Karena pemilihan meskipun tidak langsung, tetap melalui mekanisme dari DPRD.

"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tiddak harus bermaknsa pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermaksa demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, di situ proses demokrasinya, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ungkap Awiek.