Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim bakal membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, Selasa, 30 Januari.

Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Djuyamto menyebut sidang putusan itu rencanannya digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB.

"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr.Eddward O Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Senin, 29 Januari.

Eddy sempat menggugat praperadilan KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, gugatan itu dicabut pada 20 Desember.

Kemudian, kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel hari Rabu 3 Januari 2024,” sebut Djuyamto.

- https://voi.id/berita/352426/kpk-kasubag-umum-bppd-sidoarjo-potong-insentif-demi-penuhi-kebutuhan-kepala-bppd-dan-bupati

- https://voi.id/berita/352392/ramai-jadi-sorotan-mahfud-md-luruskan-konteks-dosa-besar-membiarkan-ibu-lahirkan-anak-tak-berakhlak

- https://voi.id/berita/352390/di-tegal-gibran-sampaikan-wacana-hapus-kartu-tani

- https://voi.id/berita/352388/ahmad-syaikhu-uu-ciptaker-rugikan-pekerja-pks-bersama-amin-akan-buka-8-juta-lapangan-kerja-baru

[/see_also]

 

Eddy Hiariej sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan yang melibatkan bos PT CLM, Helmut Hermawan.

Penerimaan pertama Eddy dilakukan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM. Ketika itu Helmut memberi uang sebesar Rp4 miliar.

Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasa sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Ia lantas menerima uang Rp1 miliar yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menduga penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya yang turut jadi tersangka dalam kasus ini.