Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Temuan ini didapat setelah penyidik melakukan penggeledahan pada Senin, 29 Mei.

"Benar, telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 30 Mei.

Ali memerinci bukti itu didapat saat penyidik menggeledah sebuah rumah di Tangerang Selatan dan satu unit apartemen di Jakarta Pusat. "Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik," ujarnya.

Temuan ini selanjutnya bakal dianalisis. Kemudian, penyitaan akan dilakukan untuk menguatkan dugaan korupsi yang terjadi di pengadilan nantinya.

Komisi antirasuah saat ini sedang mengusut dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Peristiwa pidana tersebut diduga terjadi sekitar tahun 2020-2021.

Meski belum diumumkan siapa saja tersangkanya, namun eks Dirut PT Transjakarta M. Kuncoro Wibowo dikabarkan turut terjerat. Ia sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan hingga Agustus mendatang.

Selain Kuncoro, KPK juga meminta lima orang lainnya turut dicegah ke luar negeri. Mereka juga dikabarkan ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang dicegah adalah Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto. Kuncoro, Budi, dan April merupakan pihak dari PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sedangkan sisanya berasal dari PT Primalayan Teknologi Persada.

Adapun PT BGR merupakan salah satu penyalur bansos beras program Kemensos. Perusahaan pelat merah itu mendapat tugas menyalurkan bansos beras 222.070.230 kilogram dari Kemensos ke 4.934.894 keluarga penerima manfaat progam PKH di Tanah Air.