Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Emilya Said dan Herwansayah sebagai tersangka penyuap AKBP Bambang Kayun. Penyebabnya, mereka masih menjadi buronan Polri terkait kasus pemalsuan surat.

"Nanti tunggu perkembangannya karena sekali lagi dua orang ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari.

Ali menjelaskan tersangka dalam kasus suap biasanya terdiri dari pemberi dan penerima. Hanya saja, Emilya dan Herwansyah hingga kini belum diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan urung dilakukan karena mereka hingga kini masih belum jelas keberadaannya. Meski begitu, Ali memastikan KPK akan mengusut tuntas kasus itu.

"Secara subtansi betul, secara logikanya ketika ada penerima pasti ada pemberian kan. Sehingga perkembangannya pasti diikuti, kami tidak kemudian berhenti di tersangka penerima suap," tegasnya.

KPK sebelumnya menahan AKBP Bambang Kayun Bagus yang merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dia diduga menjual informasi dengan iming-iming uang Rp6 miliar dan 1 mobil untuk mengurus dan membantu buronan di kasus itu kabur. Selain itu, Bambang juga diduga menerima Rp50 miliar dari pengurusan kasus lain.

Kasus ini bermula saat adannya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansayah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.