TANGERANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memastikan tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan aturan terkait terorisme.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra mengatakan aturan yang berlaku untuk terorisme merupakan tindakan pidana khusus.
“Undang-Undang Nomor 15 tentang terorisme, aturan itu masih berlaku. Jadi penegakan itu disandarkan oleh masing-masing undang-undang tadi. Tapi deliknya itu dimasukkan dalam KUHP,” kata Dhahana kepada wartawan di Poltekim dan Poltekip Tangerang, Kamis, 15 Desember.
BACA JUGA:
"KUHP itu boleh dikatakan konstitusi pidana, semua tindak pidana ada di sana. Saat penegakan itu didasarkan pada undang-undang masing-masing. KUHP itu tidak bicara pada kelembagaan, tapi hanya mengurus terkait pidananya saja,” sambungnya.
Dhahana memberikan contoh aturan KUHP yang dikatakan melemahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Namun, nyatanya tidak seperti apa yang dibayangkan, karena aturan KUHP hanya mengatur dari sisi kejahatannya, bukan undang-undang institusi masing-masing.
“Sama dulu KPK juga mengatakan seperti itu, lho kok kami dilemahkan? Engga. Justru satu sisi adalah kita mengatur kejahatannya saja tapi dari sisi penegakannya dilaksanakan melalui UU masing-masing, kenapa? Ada kriteria terkait tindak pidana khusus tadi, pertama adalah bahwa mereka didukung suatu kelembagaan khusus, contohnya terorisme ada BNPT, BNN narkotika, KPK ada tindak pidana korupsi,” tutupnya