Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat melalukan harmonisasi enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.

Kepala Kemenkumham Sulbar Pamuji Raharja mengatakan harmonisasi produk hukum pada sejumlah kabupaten dan Pemprov Sulbar dilakukan bertujuan untuk menciptakan hukum yang berkualitas.

Kemenkumham Sulbar melakukan harmonisasi pada enam Ranperda DPRD Mamuju Tengah, di antaranya Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, Ranperda tentang pengelolaan aset desa, Ranperda tentang BUMDES serta Ranperda tentang penataan desa.

Kemudian Ranperda tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025, dan Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas, dewan direksi, dan unsur organisasi lembaga penyiaran publik lokal radio di Kabupaten Mamuju Tengah.

Menurut dia, proses harmonisasi ini sangat penting dengan mendengarkan langsung kebutuhan hukum untuk pembentukan produk hukum yang akan dibuat dan dibahas.

Selain itu, untuk menghindari peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah atau yang setara, agar tidak tumpang tindih.

"Diharapkan aturan tersebut dapat segera diterapkan guna mendukung keberhasilan pembangunan di daerah," ujarnya mengutip Antara.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Marcus, mengatakan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, DPRD Mamuju Tengah komitmen melaksanakan setiap tahapan pembentukan perda.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham Sulbar, terhadap pendampingan dan dukungan tersebut.

"DPRD Mamuju Tengah berkomitmen menghadirkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat, terima kasih Kemenkumham Sulbar yang banyak memberikan masukan dan pendampingan proses harmonisasi Ranperda tersebut," katanya.