Bagikan:

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Kaltara Masa persidangan I Tahun 2024.

Paripurna membahas persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan keolahragaan, pelestarian dan pengelola cagar budaya dan Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pemberdayaan gelap narkotika prekursor narkotika.

Selain itu, pemprov Kaltara berdama DPRD menyetujui  program pembentukan Peraturan daerah (Perda) tahun 2024.

"Sebagai daerah otonom, pemprov dan DPRD Kaltara harus melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang secara efektif memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia," kata Zainal, Selasa, 9 Januari.

Hal itu, sejalan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023.

"Setiap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk produk-produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan. Berbagai kendala sama-sama kita rasakan dalam pembahasan, namun kita tetap semangat dan sinergi dalam proses pembahasan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini, tidak lupa saya ucapkan terima kasih atas saran dan masukannya," papar gubernur Kaltara.

Pemprov Kaltara, lanjut Zainal, mempunyai tanggung jawab untuk melindungi masyarakat Kaltara dari ancaman yang sangat serius dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Karena itu, dibentuklah Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sehingga peran pemda bisa lebih maksimal.

"Ranperda ini, yang kita setujui setelah hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah Daerah secepatnya melakukan permohonan nomor register ke Kementerian Dalam Negeri," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Penyelenggaraan Keolahragaan Yancong mengatakan penyusunan Raperda ini dimulai pada periode April - November 2023.

Materi raperda tentang keolahragaan sebagaimana hasil dari pembahasan bersama mitra dan fasilitasi Dirjen, di antaranya yaitu Raperda penyelenggaraan keolahragaan.

"Yang memuat mengenai pembinaan atlet, pemberian intensif kepada para atlet, fasilitasi sarana dan prasarana olahraga serta peraturan mengenai sanksi-sanksi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Ainun Farida mengungkapkan, pansus cagar budaya dilakukan dan dilaksanakan selama Maret -

Desember 2023. Penyusunan Raperda ini dibentuk atas dasar inisiasi dari DPRD Kaltara yang terdiri dari 15 Bab dan 57 Pasal. Ruang lingkup raperda ini memuat tentang Kriteria, Registrasi, Pelestarian, pengelolaan, Pembinaan dan pengawasan Cagar Budaya serta ketentuan Pidana.