Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah segera membentuk Badan Regulasi Nasional. Badan ini merupakan gabungan dari unit-unit kerja yang mengurus regulasi di sejumlah kementerian/lembaga. 

Tujuannya Badan ini dibikin, biar aturan yang ada tak saling tumpang tindih. Tak hanya Undang-Undang yang bakal diurus badan ini, tapi juga peraturan di bawahnya, seperti Peraturan Menteri bahkan hingga Peraturan Daerah.

"Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan," ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam rapat kerja dengan Komisi II, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

Rencana pembentukan badan ini merupakan janji kampanye Joko Widodo pada Pemilu 2019. Jokowi ingin semua peraturan digabung di pusat legislasi nasional. Presiden ingin bisa mengontrol langsung aturan yang ada. Supaya satu pintu dan tak tumpang tindih, katanya waktu itu.

Usai rapat, Ketua Komisi II Ahmad Dolly Kurnia mengatakan, rencana pembentukan badan ini adalah janji kampanye Jokowi yang harus dituntaskan. Dari informasi yang dia punya, aturan yang ada di Indonesia memang tumpang tindih.

"Saya kira ini positif. Karena selama rapat kerja di komisi II dengan Mendagri terungkap karena sebagian besar anggota Komisi II banyak mantan kepala daerah. Mereka merasakan betul adanya tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lain, baik itu sejajar, selevel atau secara vertikal," ujar Dolly.

Dia akan menindaklanjuti keinginan tersebut agar bisa dibahas di DPR. Namun, Dolly ingin tahu lebih dulu posisi badan ini sebelum bertindak lebih jauh.

"Ya itu nanti akan kami bicarakan lebih lanjut posisinya dia sebagai apa dan di mana. Kalau di bawah Kemenko Polhukam, dengan Kemenkumham seperti apa. Kalau di bawah presiden, koordinasi dengan kementerian lain akan dibicarakan lebih lanjut," tutur politikus Partai Golkar, yang partainya mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

Dalam acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), hari ini, Presiden Jokowi mengatakan, banyaknya aturan yang dibuat pemerintah daerah bikin ruang gerak pemerintah pusat tak fleksibel. Selain itu, peraturan di daerah yang terlalu banyak, membuat percepatan pembangunan terganggu karena saling berbenturan dengan aturan yang lain.

“Negara kita bukan negara peraturan. Semua diatur malah kita terjerat sendiri. Hati-hati, setop itu sudah," kata dia yang juga meminta pemerintah daerah menyetop pembuatan aturan.

Presiden Jokowi saat berpidato di acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat, Rabu, 13 November 2019. (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Dia bercerita, di Amerika Serikat era Donald Trump, bila kementerian akan membuat peraturan baru harus menghapus dua aturan sebelumnya. Sehingga, aturan yang ada tidak saling tindih dan membuat fleksibilitas pemerintahan terganggu. 

“Kebanyakan peraturan pusing sendiri. Fleksibilitas paling penting, kecepatan. Semua negara kan menuju ke situ. Siapa yang lebih cepat, dia yang menang,” tegasnya.