Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto menduga buku hitam yang kerap kali dibawa Ferdy Sambo saat persidangan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperuntukan untuk mengintimidasi para rivalnya. Meski, sampai saat ini belum diketahui isi buku hitam tersebut.

"Bisa jadi. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Oktober.

Tak hanya itu, aksi Ferdy Sambo dengan buku hitamnya itu juga dianggap sebagai cara untuk mendapat keringanan hukuman.

Tetapi, apabila isi buku itu tak dipaparkan dalam persidangan, tentunya tak akan ada artinya.

"Seorang terdakwa tentu akan membuat bargaining position untuk mempengaruhi semua pihak untuk memperingan vonis karena dakwaan sudah disampaikan Jaksa," ungkapnya.

"Apa isi buku itu tentunya hanya FS yang tahu, dan itu tak ada nilainya bila tak diungkapkannya," sambung Bambang.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut sebagai otak pembunuhan.

Sehingga, dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara untuk buku hitam mulai muncul setelah dia menjalani persidangan. Buku itu disebut-sebut berisi catatan aliran dana ke beberapa pihak.