Pemeriksaan 10 Saksi Sidang Terdakwa Bharada E Digabung, Kecuali Pacar dan Adik Brigadir J
Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di PN Jaksel pada Selasa 25 Oktober. (Jehan-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim memutuskan pemeriksaan 10 dari 12 saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dilakukan secara bersamaan.

Kedua saksi yang pemeriksaannya dipisah adalah kekasih dan adik Brigadir J, masing-masing bernama Vera Simanjuntak dan Mahareza Rizky.

"Semua kami gabung tapi tidak khusus untuk saudara Vera dan saudara adek dari korban," ungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober.

Alasan pemisahaan pemeriksaan kedua saksi itu karena majelis hakim menganggap keterangan mereka penting untuk didalami.

"Itu kami butuhkan terpisah yang lain akan kami periksa bersama," ungkap hakim.

Dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi. Mereka merupakan keluaga dan kerabat Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Para saksi itu, antara lain Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.