JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) menggunakan drone kepada orang yang membuang sampah saat kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) hari ini.
Sebanyak 230 personel dari Dinas Lingkungan Hidup dibantu oleh Satpol PP DKI melakukan penindakan. Hasilnya, sebanyak 12 orang terpantau membuang sampah sembarangan pada tiga lokasi CFD.
"Pelanggar (pembuang sampah sembarangan) ditindak di tiga lokasi, yakni di kawasan Sudirman-Thamrin; CFD di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat; dan Danau Sunter, Jakarta Utara," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan kepada wartawan, Minggu, 20 November.
Terdapat tiga orang yang dikenakan sanksi sosial berupa memungut sampah, serta sembilan orang yang dikenakan denda. Denda yang harus dibayar pelanggar bervariasi, mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp150 Ribu, Rp170 ribu, hingga Rp200 ribu. Pengenaan denda ini ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan pelanggar.
Lebih lanjut, Yogi menyebut Pemprov DKI juga akan melakukan penindakan OTT pembuang sampah sembarangan di bantaran kali. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup sedang menentukan lokasi-lokasi rawan pembuangan sampah sembarangan.
"Yang di bantaran kali sudah diidentifikasi lokasi-lokasinya," ujar Yogi.
OTT pembuang sampah sembarangan ini diinisiasi oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sejak dua pekan lalu. Heru memandang, kegiatan tangkap tangan ini bisa memotivasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
"Ini hanya untuk memberikan motivasi ke masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan. Contohnya, kegiatan keramaian (saat CFD) ini, kalau kita liat membuang sampah sembarangan, sederhana saja, kok. Gunakan drone yang kita punya, lihat (orang buang sampah sembarangan), lantas diberikan edukasi," jelas Heru.
Sebegaimana diketahui, OTT menggunakan drone ini merupakan inisiatif Heru untuk mengendalikan pencemaran sampah di Ibu Kota. OTT ini dilakukan pertama kali di kegiatan CFD atau HBKB di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 6 November.
BACA JUGA:
Berdasarkan kegiatan OTT sampah saat itu, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa. Pemprov DKI mengumpulkan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.
OTT pembuang sampah sembarangan ini menggunakan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.