Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) menggunakan drone kepada warga yang membuang sampah sembarangan masih berlanjut.

Heru berujar, fokus pemantauan OTT pembuang sampah dilakukan di titik-titik keramaian seperti saat kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

"(OTT pakai drone) masih berlangsung, berpindah-pindah di titik tertentu, titik keramaian seperti HBKB saat ini. Kalau ada keramaian tertentu, misalnya di GBK, itu juga kita tugasi," kata Heru di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 20 November.

OTT ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan penindakannya dibantu oleh jajaran Satpol PP DKI Jakarta. Heru memandang, kegiatan tangkap tangan ini bisa memotivasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

"Ini hanya untuk memberikan motivasi ke masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan. Contohnya, kegiatan keramaian (saat CFD) ini, kalau kita liat membuang sampah sembarangan, sederhana saja, kok. Gunakan drone yang kita punya, lihat (orang buang sampah sembarangan), lantas diberikan edukasi," jelas Heru.

Sebegaimana diketahui, OTT menggunakan drone ini merupakan inisiatif Heru untuk mengendalikan pencemaran sampah di Ibu Kota. OTT ini dilakukan pertama kali di kegiatan CFD atau HBKB di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 6 November.

Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

Berdasarkan kegiatan OTT sampah saat itu, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa. Pemprov DKI mengumpulkan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.

OTT pembuang sampah sembarangan ini menggunakan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.