OTT Warga Buang Sampah Sembarangan Pakai Drone, Pemprov DKI Raup Denda Rp710 Ribu
OTT buang sampah sembarangan (Foto: Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi tangkap tangan (OTT) menggunakan drone untuk mencari masyarakat yang mebuang sampah sembarangan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin.

Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, OTT dillakukan secara konvensional dengan pesawat nirawak milik Dinas Kominfotik DKI.

"Kita menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan," kata Asep kepada wartawan, Minggu, 6 November.

Berdasarkan kegiatan OTT sampah pada hari ini, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa. Pemprov DKI mengumpulkan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” lanjut Asep.

Selain itu, OTT warga membuang sampah sembarangan juga dilakukan pada HBKB tingkat kota administrasi dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.

OTT ini menggunakan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.

Ada 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa (Foto: Humas Pemprov DKI)