<i>Dissenting Opinion</i>, Satu Hakim Nilai Irfan Widyanto Harus Dibebaskan dari Kasus Perintangan Penyidikan
Irfan Widyanto dalam sidang vonis di PN Jaksel/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Terjadi dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam pengambilan putusan terhadap terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice. Sebab, satu dari tiga hakim menyatakan eks Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tak bersalah.

"Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari.

Dalam dissenting opinion, Hakim Ari menilai tindakan Irfan Widyanto tak memenuhi unsur dengan maksud melakukan perintangan penyidikan. Sehingga, diyakini terdakwa bisa dibebaskan.

"Di mana hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan karena terbukti tapi bukan tindak pidana," sebutnya

Selain itu, Hakim Ari juga menilai tindakan terdakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV tidak memenuhi unsur sengaja. Khususnya, untuk membuat terganggunya sistem elektronik.

"Hakim anggota satu berkesimpulan tidak ada niat jahat," kata Hakim Afrizal.

Namun demikian, dalam proses rembukan, majelis hakim tetap menyatakan Irfan Widyanto bersalah. Irfan divonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.