JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengintervensi kerja Dewan Pengawas KPK meski Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikannya dilaporkan. Pelaporan ini diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
"Kami tidak bisa intervensi, campur tangan atau apapun. Karena itu sepenuhnya wewenang Dewas KPK sebagaimana ketentuan undang-undang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari.
Ali menyebut dewan pengawas diyakini akan bekerja maksimal. Dewas sambung Ali, pasti bakal bekerja sesuai wewenang dengan melakukan klarifikasi.
"UU KPK sudah jelas ada wewenang dewas di sana untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi sebagai kontrol atas kerja KPK, Insan KPK, bisa pegawai, pimpinan, bahkan dewas itu sendiri," tegasnya.
Tapi Ali tak mau memerinci siapa pihak yang melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan KPK ke dewan pengawas. Dia juga irit bicara soal materi laporan.
"Materi tidak bisa kami sampaikan yang pasti ada proses di sana yang harus kita ikuti," ujar Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan ada yang mengadukan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro terkait penyelidikan Formula E.
"Ya benar (ada aduan itu, red)," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada wartawan, Selasa, 24 Januari.
Syamsuddin tak memerinci aduan itu. Ia hanya memastikan analisis sedang dilakukan Dewas KPK usai menerima laporan.
"Sedang dipelajari oleh Dewas," tegasnya.
Sementara itu, Karyoto mengatakan dia siap menghadapi laporan tersebut. Ia menyebut pelaporan itu disampaikan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Saya sebagai objek yang diperiksa, ya, saya akan tepati kalau memang diperiksa," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari.