Ferdy Sambo Seolah ‘Menjilat Ludah' Sendiri, Awalnya Terima Dipecat Justru Balik Melawan Gugat ke PTUN
Ferdy Sambo/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ferdy Sambo seolah menjilat ludahnya sendiri. Awalnya menyebut menerima diprcat tak hormat sebagai anggota Polri, Ferdy Sambo justru melawan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Eks Kadiv Propam itu menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugatan itu berkaitan dengan keputusan pemecetaan tidak dengan hormat (PTDH) di sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pada situs SIPP PTUN, gugatan ini teregister dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal Kamis 29 Desember.

"Tergugat, satu, Presiden Republik Indonesia. Dua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi gugatan Ferdy Sambo.

Dalam gugatan itu ada empat poin permohonan. Pertama, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan enyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Ada juga permintaan untuk memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Terakhir, gugatan untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Gugatan dari Ferdy Sambo ini seolah menujukkan dia tak konsisten dengan pernyataannya. Sebab, eks Kadiv Propam itu sempat menyatakan siap menjalani konsekuensi atas semua perbutaannya. Pernyataannya itu disampaikan melalui surat terbuka yang ditulisnya sekitar 11 Agustus lalu.

"Saya mohon permintaan maaf dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," tutur Sambo.