Bagikan:

JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian sebagaimana putusan KKEP. Dalam sidang komisi etik, ada belasan saksi yang dihadirkan antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi. Saksi lainnya, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal. Hal tersebut disampaikan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8). Simak videonya berikut ini.