Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memiliki sejumlah catatan dari kegiatan simulasi rekapitulasi hasil suara Pilkada 2020 menggunakan apilkasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut, berdasarkan pantauannnya, KPU harus mengantisipasi potensi tidak terbacanya perpindahan data dari berita acara hasil rekapitulasi suara (formulir C1 plano) di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Migrasi data dari sistem manual ke sistem digital mengandung batas kesalahan (margin error) yang cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa. Untuk itu, KPU harus mengantisipasi hal tersebut," kata Afif kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus.

Afif meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kesiapan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dalam mengoperasikan sistem ini. Caranya, dengan sosialisasi dan pembekalan dan bimbingan teknis (bimtek) agar sistem ini memberikan hasil maksimal.

"KPPS, dalam hari pencoblosan, harus menulis angka hasil suara dengan rapi, atau menghitamkan kolom angka dalam formulir secara sempurna agar data terbaca secara konsisten dan akurat oleh sistem," jelas Afif.

Kemudian, setiap TPS harus memiliki satu akun Sirekap. Panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebagai administrator aplikasi Sirekap harus mampu membantu KPPS jika mengalami kendala registrasi.

"Registrasi KPPS dan akses bagi pengawas pemilu serta saksi harus selesai sebelum hari-H pemungutan suara," jelas Afif.

Selain itu, KPU mesti memastikan adanya ketersediaan jaringan internet dan perangkat untuk mengakses aplikasi di seluruh TPS yang menggelar Pilkada Serentak Lanjutan 2020.

"Dalam uji coba Sirekap berikutnya, perlu pemeriksaan ketersediaan server karena kekuatan ini yang paling menentukan dalam pengiriman data untuk kepentingan validasi," tutur dia.

Seperti diketahui, KPU menggelar simulasi penggunaan apilkasi Sirekap. Sirekap bakal digunakan untuk menghitung hasil suara pilkada yang digelar di tengah pandemi COVID-19.

Simulasi dilakukan oleh 30 pegawai KPU RI yang berperan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU juga menghadirkan 6 orang saksi dan 6 pengawas tempat pemungutan suara.

Pertama, KPU menyiapkan lembar berita acara hasil rekapitulasi suara (C1-KWK) yang sudah terisi sebagai sampel. Lembar ini dipasang di sekitar dinding Ruang Rapat Pleno kantor KPU RI.

"Masing-masing petugas KPPS ini nanti menggunakan aplikasi Sirekap di ponsel masing-masing, dengan beberapa urutan yang ada," jelas Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

Aplikasi Sirekap akan menampilkan data dari proses input C1 plano. Petugas KPPS kemudian mengirimkan hasil foto kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk QR code.

Data lalu diagregasi dari setiap TPS ke kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota pada pemilihan wali kota/bupati, atau diteruskan ke tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.