Bagikan:

SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menunda rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Kota Surabaya dalam rangkaian Pilkada 2024. Penundaan ini dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim guna sinkronisasi lebih lanjut dengan Bawaslu Kota Surabaya.  

“Bawaslu Jatim menerima laporan adanya permasalahan yang perlu disinkronkan terlebih dahulu. Maka, rekapitulasi suara untuk Kota Surabaya di-hold sementara,” ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, seperti dikutip dari ANTARA, Senin 9 Desember.  

Dalam rapat pleno terbuka yang digelar sejak Minggu pukul 17.00 WIB hingga tengah malam, KPU Jatim telah merekapitulasi suara untuk 16 dari 17 kabupaten/kota yang dijadwalkan. Hanya Kota Surabaya yang belum direkapitulasi karena penundaan tersebut.  

“Kami belum mengetahui detail permasalahan yang dilaporkan. Koordinasi dengan Bawaslu Kota Surabaya akan dilakukan agar hasil rekapitulasi suara nantinya bebas dari kendala,” tambah Aang.  

Proses rekapitulasi suara tingkat provinsi dilanjutkan pada Senin (9/12) pukul 09.00 WIB, mencakup 22 daerah kabupaten/kota. KPU Jatim menargetkan seluruh rekapitulasi dari total 38 kabupaten/kota dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada.  

“Kami optimistis dapat menyelesaikan seluruh proses rekapitulasi hari ini. Setelah selesai, hasil perolehan suara setiap pasangan calon akan ditetapkan. Pihak-pihak yang merasa kurang puas dapat mengajukan keberatan sebelum penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Jatim 2024,” jelas Aang.  

Setelah seluruh tahapan rekapitulasi rampung, KPU Jatim akan memberikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keberatan, jika ada, sebelum hasil final Pilkada 2024 ditetapkan.  

Dengan penundaan sementara di Kota Surabaya, KPU Jatim berharap semua pihak dapat menerima hasil rekapitulasi dengan baik setelah seluruh proses berjalan sesuai aturan dan koordinasi yang dibutuhkan.