Beda dari Daerah Lain, KPU Surabaya Tunda Penetapan Rekapitulasi Pemenang Pilkada
Pasangan calon di Pilkada Surabaya Eri Cahyadi-Armudji dan Machfud Arifin-Mujiaman

Bagikan:

SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunda penetapan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020. Alasannya KPU Surabaya perlu mencermati dan mencocokkan tabulasi excel dengan sistem informasi rekapitulasi (sirekap).

"Pleno di-break untuk pencermatan excel dengan sirekap hingga Kamis pukul 11.00 WIB," kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi usai rapat pleno rekapitulasi Pilkada Surabaya di Hotel Singgasana, Rabu, 16 Desember malam dikutip Antara.

Menurut Nur Syamsi, tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu pihak KPU untuk melakukan validasi, sinkronisasi antara excel dengan sirekap sesuai dengan amanat PKPU.

Meski demikian, lanjut dia, penundaan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya tidak melanggar aturan karena berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 yang mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota dilakukan mulai 13 hingga 17 Desember 2020.

"Tidak molor 'kan berdasarkan PKPU 5 mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kota pada tanggal 13 sampai 17 Desember 2020," katanya.

Sementara itu, liaison officer (LO) paslon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armudji, Wimbo Ernanto, mengaku pihaknya kecewa karena KPU setempat tidak langsung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya.

Dia beralasan undangan KPU setempat soal rekapitulasi suara pada tanggal 15 hingga 16 Desember.

"Di undangan tersebut sudah jelas hari ini adalah rekapitulasi apa itu produk rekapitulasi adalah adanya berita acara. Kalau hari ini berita acara tidak dibuat, ada apa? Terus alasan-alasan klasik," ujarnya.

Menurut Wimbo, seharusnya KPU setempat sudah merampungkan rekapitulasi hasil akhir Pilkada Surabaya. Selain itu, berita acara rapat pleno sudah dimunculkan KPU setempat.

"Harusnya break-nya 1 atau 2 jam, kami bisa terima. Sangat (kecewa), harusnya sudah bisa diumumkan," ujarnya.

Meski memprotes, Wimbo belum memutuskan apakah akan ikut kembali rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan jadwal KPU Kota Surabaya.

Rencananya rapat pleno kembali dibuka pada hari ini, Kamis, 17 Desember 2020, pukul 11.00 WIB.

"Kami masih koordinasi dengan tim (kehadiran rapat pleno besok)," katanya.