SURABAYA - Eri Cahyadi-Armudji ditetapkan sebagai wali kota-wakil wali kota terpilih Pilkada Surabaya 2020.
Paslon nomor urut satu itu ditetapkan sebagai wali kota-wakil wali kota terpilih oleh KPU Surabaya dalam rapat pleno terbuka di Hotel Wyndham, Surabaya, Jumat, 19 Februari.
"Memutuskan, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut satu, saudara Eri Cahyadi-Armudji, sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, dengan perolehan suara 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah," kata komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham, saat membacakan putusan.
Agus menegaskan, keputusan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan lainnya. Maka selanjutnya akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagai mana mestinya, ditetapkan di Surabaya 19 Februari 2021," kata Agus.
Penetapan ini juga didasarkan pada pertimbangan Keputusan KPU Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Surabaya 2020.
Termasuk berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021, tentang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020 yang dilayangkan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman. Namun MK menolak gugatan tersebut di tahapan putusan sela.
BACA JUGA:
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, mengucapkan selamat kepada Eri-Armudji telah terpilih sebagai Wal Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Syamsi juga mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak, atas terselenggaranya pesta demokrasi pada Pilkada Surabaya.
Syamsi juga mengucapkan terima kasih kepada pasangan calon urut dua, yang telah mendarmabaktikan sumber daya politiknya, dalam perjalanan demokrasi lokal di Kota Surabaya.
"Terima kasih juga kepada partai politik, Badan Pengawas Pemilu Surabaya. Serta masyarakat Surabaya selaku pemilih, yang telah memberikan mandatnya kepada masing-masing pilihannya pada 9 Desember 2020 lalu," kata Syamsi.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surabaya 2020, yang tertuang dalam keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji unggul dengan memperoleh 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara.