JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyebut pasangan Machfud Arifin (MA)-Mujiaman tidak keberatan dengan hasil perolehan suara yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota.
"Pemohon tidak sedikit pun membantah perolehan suara masing-masing pasangan calon yang telah ditandatangani oleh saksi pemohon," ujar kuasa hukum KPU Kota Surabaya Sri Sugeng Pujiatmiko dalam sidang sengketa hasil pilkada serentak 2020 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 2 Februari.
Sri Sugeng mengatakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota pada tanggal 15—17 Desember 2020 dihadiri oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Surabaya, Bawaslu, dan seluruh saksi pasangan calon.
Menurut kuasa hukum KPU Kota Surabaya, semua saksi pasangan calon, termasuk saksi mandat Machfud Arifin-Mujiaman, menandatangani Formulir Model D hasil kabupaten/kota.
Untuk itu, KPU Kota Surabaya menilai perolehan suara yang tertuang dalam Formulir D hasil kabupaten/kota KWK yang dituangkan dalam keputusan KPU Kota Surabaya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 12.47 WIB sah dan tetap berlaku.
Sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU Kota Surabaya, Eri-Armuji meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman 451.794 suara, dengan total suara sah 1.049.334.
BACA JUGA:
Selain itu, KPU Kota Surabaya menilai permohonan pasangan nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman tidak jelas karena tidak konsisten antara dalil dan permintaan.
"Posita mendalilkan 20 kecamatan. Akan tetapi, di petitum meminta untuk pemungutan suara ulang di 31 kecamatan," tutur Sri Sugeng Pujiatmiko.
Dalam permohonannya, Machfud Arifin-Mujiaman mendalilkan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armudji.