JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) memiliki kendala dalam penggunaan Sirekap.
Sirekap adalah Sistem Informasi Rekapitulasi Suara yang diakses secara online. Akibatnya, pengiriman hasil suara dari TPS ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) membutuhkan waktu yang lebih lama.
Padahal, masih ada proses rekapitulasi suara manual yang nantinya akan menjadi hasil perolehan suara resmi di Pilkada 2020.
"Proses pengiriman kotak suara dari TPS di beberapa daerah belum terlaksana. KPU menetapkan kebijakan, agar KPPS menuntaskan pemasukan data ke Sirekap sebelum kotak suara disampaikan ke PPK," kata Afif dalam siaran langsung Youtube Bawaslu RI, Rabu, 9 Desember.
"Akibatnya, diperlukan waktu lebih lama agar hasil penghitungan suara di TPS sampai di PPK. Bahkan hingga 19.30 WIB, KPPS masih menunggu antrian untuk mengirimkan data hasil pemungutan ke Sirekap," lanjut dia.
Hingga pukul 20.00 WIB, Bawaslu telah mengumpulkan hasil pengawasan dengan menfoto Formulir C.Hasil KWK sebagai hasil penghitungan di TPS.
Dalam pemilihan Kabupaten/Kota, pengawas TPS yang telah mengumpulkan hasil pengawasan sebanyak 175.593 dari 298.939 (59 persen). Sementara dalam pemilihan gubernur, pengawas TPS di 28.251 dari 62.376 TPS (45 persen) telah menyampaikan laporannya.
"Sementara, proses penghitungan suara di beberapa TPS masih berlangsung," kata Afif.
BACA JUGA:
Berdasarkan data Sistem Pengawasan Pemilihan Umum (Siwaslu), penggunaan hak pilih pada pemilihan gubernur sebesar 82 persen. Sedangkan pada pemilihan bupati/wali kota sebesar 83 persen.
Bahkan, di beberapa Kabupaten/Kota, laporan pengiriman hasil penghitungan suara melalui Siwaslu telah mencapai lebih dari 60 persen.
"Di antaranya, di Kabupaten Gresik 83 persen, di Sragen 88 persen, di Kabupaten Cianjur 66 persen, di Balikpapan 71 persen, di Denpasar 66 persen dan di Trenggalek 76 persen," imbuhnya.