Pemilih Diingatkan Taati Aturan Larangan Bawa Handphone ke Bilik Suara
Petugas mengangkat kotak suara yang berisi logistik pemilu saat pendistribusian di Gudang II Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (13/2/2024). ANTARA/Khalis Surry

Bagikan:

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh meminta para pemilih yang ada di daerah ibu kota Provinsi Aceh itu untuk mentaati aturan larangan membawa handphone (HP) atau telepon genggam ke dalam bilik suara sebagai upaya menjaga kerahasiaan saat memberi hak suara pada pemilu 2024.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali, mengatakan larangan membawa telepon genggam ke dalam bilik suara diatur pada pasal 25 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, yang disebutkan bahwa dilarang membawa atau menggunakan handphone ataupun alat perekam lainnya di dalam bilik suara.

“Jadi tidak boleh dibawa ataupun digunakan. Makanya untuk Kota Banda Aceh sudah kita perintahkan ada tempat penitipan Hp di meja petugas KPPS. Kalau bawa Hp ke dalam TPS boleh, yang tidak boleh dimasukkan ke dalam bilik suara,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemilih masuk dalam tempat pemungutan suara (TPS) maka mereka terlebih dahulu mereka mendaftar diri, kemudian mengantre di kursi area tunggu.

Ketika dipanggil untuk masuk ke bilik suara, kata dia, maka petugas akan meminta pemilih untuk menitipkan telepon genggam atau alat perekam lainnya di meja petugas, setelah itu baru diberikan lima jenis surat suara untuk melakukan pencoblosan.

“Setelah dilakukan pencoblosan di dalam bilik suara, kemudian baru ambil lagi Hp-nya, memasukkan salah satu jari di dalam tinta, baru keluar dari TPS,” ujarnya.

KIP Banda Aceh juga telah memasang poster imbauan larangan menggunakan ataupun membawa telepon genggam dalam bilik suara pada setiap TPS.

Menurut dia, membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya dalam bilik suara berpotensi terjadi politik uang karena seorang pemilih diduga akan melakukan pendokumentasian sebagai alasan untuk mengambil sesuatu yang sudah dijanjikan oleh yang menjanjikan.

Karena itu, kata dia, KIP Banda Aceh mengimbau warga yang sudah mempunyai hak memilih untuk mentaati aturan tersebut, jangan sampai memasukkan, mendokumentasi atau merekam apapun yang terjadi dalam bilik suara.

“Kalau ketahuan, akan ada sanksinya. Jadi membocorkan informasi hak pilih kita kepada yang lain itu bisa didenda dan juga bisa penjara paling lama 12 bulan,” ujarnya.

KIP Banda Aceh akan melakukan pemungutan suara di 618 TPS yang tersebar di 90 gampong dalam sembilan kecamatan di Banda Aceh.